Sunday, April 12, 2009

SIRAH NABI S.A.W SEBAGAI SUMBER HUKUM











No comments:

Post a Comment

FIRMAN ALLAH YANG BERMAKSUD

”Dan tidaklah layak bagi orang Mukmin laki-laki maupun bagi orang Mukmin perempuan, jika Allah dan rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) dalam urusan mereka. Barangsiapa mendurhakai Allah dan rasul-Nya, maka sesungguhnya dia telah sesat, dengan kesesatan yang nyata.”
(Q.s. al-Ahzab [33]: 36)